a. Persyaratan Surat
Kelahiran
1. Surat pengantar dari RT /
RW yang ditandatangani Kadus.
2. Surat keterangan kelahiran
dari Rumah Sakit/Bidan/Dokter.
3. Surat pengantar dari Desa.
4. Kemudian surat dibawa ke
kecamatan untuk diproses.
b. Persyaratan Surat Kematian
1. Surat pengantar dari RT /
RW yang ditandatangani Kadus.
2. Surat pengantar dibawa ke
Kantor Kepala Desa kemudian terbit surat kematian.
0 comments:
Post a Comment