Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga



KK (Kartu Keluarga) adalah kartu yang memuat data tentang Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.

Surat Pengantar membuat KK
a.       KK Baru
1.      Surat pengantar dari RT / RW yang ditandatangani Kadus.
2.      Surat pengantar dari desa ditandatangani Kepala Desa dan Camat.
3.      Kemudian surat atau persyaratan tersebut dibawa ke Disduk Capil Kabupaten Karanganyar.

b.      Perubahan KK (tambah anggota keluarga)
1.      KK asli.
2.      Surat pengantar dari RT / RW yang ditandatangani Kadus.
3.      Surat pengantar dari Desa.

c.       Perubahan KK (pengurangan anggota keluarga)
1.      KK asli.
2.      Surat pengantar dari RT / RW yang ditandatangani Kadus.
3.      Surat pengantar dari Desa.
4.      Surat keterangan pindah / kematian.


1 comment: