Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan
Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang
disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan
kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana,
serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan
sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
a.
Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b.
Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan
masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan
perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS
dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung
pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g.
Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat
untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
h. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam
pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i.
Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan
masyarakat.
j.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang
0 comments:
Post a Comment