a. Menyusun rencana kerja PKK
Desa / Kelurahan, sesuai dengan hasil RaKerda Kabupaten / Kota.
b. Melaksanakan kegiatan
sesuai jadwal yang disepakati.
c. Menyuluh dan menggerakan
kelompok-kelompok PKK Dusun / Lingkungan Rukun Warga atau Rukun Tangga agar
dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
d. Menggali, menggerakan dan
mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk mengembangkan
potensi masyarakat, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
e. Berpartisipasi dalam
pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di
desa / kelurahan.
f. Membuat laporan hasil
kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan.
0 comments:
Post a Comment