Monday, March 14, 2016

Setnov ngaku jadi saksi saat Akom teken surat tak maju ketum Golkar

Setnov ngaku jadi saksi saat Akom teken surat tak maju ketum Golkar


Setnov ngaku jadi saksi saat Akom teken surat tak maju ketum Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mengaku menjadi saksi saat koleganya Ade Komarudin menandatangani pakta integritas di hadapan Aburizal Bakrie. Di dalamnya tercantum bahwa Ade berjanji tidak akan ikut campur urusan Munas Golkar selanjutnya jika dia menjadi ketua DPR. 

"Saya lihat dan rasakan, saudara Ade Komarudin membaca dan menandatangani, diingatkan oleh Pak Ical untuk membaca sejelas-jelasnya," kata Setnov di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Selasa (15/3). 

Menurut Setnov, Nurdin Halid juga sudah menjelaskan kepada Ade. Dia juga mengakui bahwa selain dirinya dan Nurdin, di dalam surat itu juga tercantum nama Idrus Marham. 

Selain itu Setnov juga menjelaskan proses pencalonan dirinya untuk turut bersaing dalam perebutan kursi ketua umum Golkar. "Saya percayakan DPD tingkat I dan II berjalan normal, semuanya menjelaskan masalah Golkar ke depan, mengatasi persoalan yang dilanda, Golkar ke depan lebih baik," tuturnya. 

Sejauh ini menurut Setnov, internal kubu Ical tengah melakukan berbagai agenda pertemuan untuk menyiapkan momentum pergantian ketua umum. "Pasal-pasal dipelajari lebih dulu, saya juga melihat dibacakan oleh pihak internal," pungkasnya.

Sumber : http://www.merdeka.com

Friday, February 5, 2016

Pengacara Jessica Ternyata Tersandung Kasus di Surabaya

Pengacara Jessica Ternyata Tersandung Kasus di Surabaya


Jakarta - Yudi Wibowo Sukinto yang kini menjadi pengacara Jessica ternyata berstatus sebagai tersangka. Yudi menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik. 

"Kasusnya pencemaran nama baik atas nama YW," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada wartawan, Jumat (5/2/2016).

Lily mengatakan, kasus Yudi sebenarnya sudah lama yakni sejak 2013. Yudi dilaporkan oleh Saul Krisdiono, seorang guru SMP Giki Surabaya. Saul melaporkan Yudi karena telah menuduhnya secara tertulis sebagai preman yang telah dihukum selama dua tahun penjara. 

Tuduhan dalam bentuk tertulis itu kemudian dikirimkan ke berbagai instansi oleh Yudi. Tak terima dengan kelakukan Yudi, Saul melapor ke polisi karena merasa menjadi korban fitnah sehingga kelakuan Yudi telah mencemarkan nama baiknya sebagai guru. Setelah melakukan pemeriksaan, Yudi ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengacara YW tidak puas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka sehingga mengajukan pra peradilan," lanjut Lily.

Pada Oktober 2015 kemarin, kata Lily, keputusan pra peradilan telah keluar dan memenangkan polisi sehingga status tersangka pada diri Yudi masih melekat. Setelah urusan pra peradilan selesai, Polrestabes Surabaya kembali melanjutkan kasus itu.

"Bulan Desember tahun kemarin kami mengirimkan berkas tahap I. Dan sekarang tinggal menunggu keputusan kejaksaan," pungkas Lily.


Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan tentang pelimpahan berkas tahap I kasus yang menjerat Yudi. Berkas kasus tersebut sudah diterima dan sudah digelar perkara.

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama YWS. Dalam berkasnya, dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Didik.

Setelah dilakukan gelar perkara, kata Didik, ada beberapa kekurangan yang ditemukan baik formil maupun materiil. Kekurangan itu adalah pengaduannya belum ada, ada beberapa saksi yang harus diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan perlu penambahan pasal.

"Ini kan delik aduan, jadi harus ada pengaduannya. Dan pasalnya perlu ditambah pasal 317 KUHP. Jadi akan kami kembalikan berkas ini ke penyidik untuk dilengkapi," pungkas Didik. 
(iwd/imk)


Monday, December 7, 2015

Sidang Novanto, Jimly: Orang Bertanya Kenapa Subjek Utama Justru Tertutup?

Sidang Novanto, Jimly: Orang Bertanya Kenapa Subjek Utama Justru Tertutup?

Jakarta - Sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dilaksanakan tertutup saat mendengar keterangan Ketua DPR Setya Novanto menjadi polemik di masyarakat. Hal ini dinilai wajar melihat 2 sidang sebelumnya dilaksanakan terbuka. 

"Subjek utama tertutup tapi yang tambahan malah terbuka. Orang jadi malah tanda tanya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie usai menghadiri acara pembukaan Election Visit di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).

Menurutnya, memang sejak awal DPR sudah memutuskan sidang akan digelar terbuka dengan beberapa pertimbangan. Namun, sidang Novanto yang digelar tertutup menimbulkan tanda tanya karena sidang sebelumnya yang menghadirkan pengadu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said serta saksi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dilaksanakan terbuka. 

Tak hanya itu, dia juga mengkritisi proses sidang yang dilakukan oleh MKD pada Sudirman dan Maroef. Berkali-kali anggota MKD mempertanyakan legal standing pengaduan Sudirman Said bahkan motif Maroef merekam pembicaraan dalam pertemuan tersebut.

Hal yang sama juga disebut Novanto dalam sidang tertutupnya. Dia sama sekali tak membahas materi dalam rekaman itu dengan alasan rekaman itu ilegal. Menurut Jimly, anggota DPR khususnya MKD harus fokus pada persoalan etika yang menjadi aduan Sudirman dan tak mencampurkannya dengan persoalan hukum.

"Jangan dibiarkan masalah etika ini diselesaikan dengan rumit menggunakan logika hukum. Etika lebih cepat, lebih sederhana sehingga tidak merusak citra institusinya," sambung Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.

Jimly meminta publik menunggu keputusan MKD terhadap kasus ini. "Kita tunggu keputusan internal MKD. Ini kan baru memeriksa. Belum memutus. Jadi kita tunggu dulu. Karena bisa saja diputuskan dibentuk panel, berarti serius," pungkasnya. 

Sumber : http://news.detik.com/

Mensos Kontrol Rastra di Colomadu



KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Tim Koordinasi Rastra (beras untuk rakyat sejahtera) diminta mengawal distribusi beras sejak dari gudang Bulog. Hal itu untuk memastikan, beras yang dulu bernama raskin didistribusikan dalam dalam kualitas yang bagus dan layak konsumsi.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Tim Koordinasi Rastra jadi bagian penting dalam proses distribusi.

“Tim di tiap kabupaten/kota itu untuk mengawal. Agar jangan sampai beras di bawah kualitas terdistribusi ke masyarakat. Jadi tim mengawal sejak dari gudangnya,” tandasnya, usai pembagian rastra alokasi Desember 2015 di Balai Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Senin (7/12).

Dikatakannya, rastra yang dibeli pemerintah dan didistribusikan pada 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) se-Indonesia adalah beras kualitas medium.

Perum Bulog selaku distributor rastra memberi garansi, jika ada beras di bawah kualitas medium yang diterima RTSPM, bisa dikembalikan ke gudang dalam waktu 1 x 24 jam.

“Tapi bisa jadi gudangnya terlalu jauh, atau masyarakat tidak tahu. Di sinilah, peran Tim Koordinasi Rastra untuk mengawal beras dari gudangnya jadi penting. Agar jangan sampai beras yang di bawah medium terdistribusi,” tandasnya.

Pada 2016, Menteri Sosial meminta agar pengawalan rastra dilakukan secara komprehensif. Bulog harus menerapkan sistem FIFO (first in first out), untuk menjaga kualitas beras.

“Bisa jadi, beras yang masuk ke gudang awalnya bagus. Tapi kualitasnya tereduksi, karena lama di gudang, Makanya, sistem FIFO menjadi penting untuk diterapkan,” tegasnya.

Mengenai distribusi rastra tahun ini, menurut Khofifah, berjalan lancar. Untuk beras reguler, proses distribusinya saat ini sudah mencapai 98 persen. Diharapkan pada 15 Desember mendatang, distribusi sudah terealisasi 100 persen.

“Untuk rastra ke-13, realisasi distribusi sudah 88 persen, sementara rastra ke-14 sudah 69 persen. Akhir Desember, diharapkan distribusi sudah selesai semua,” tuturnya.

Perbedaan persentase dalam distribusi rastra ke-13 dan 14, menurutnya disebabkan tidak semua kabupaten/kota bisa mengalokasikan anggaran untuk pembelian rastra.

“Ketika rastra 13 dan 14 masuk paket kebijakan ekonomi pertama, beberapa kabupaten/kota menyiapkan APBD untuk rastra hanya untuk 12 bulan,” jelasnya.
(Irfan Salafudin/CN41/SMNetwork)

Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/

Surat Pengantar Pembuatan E-KTP



Syarat Membuat Pengantar KTP Baru
1.    Berusia 17 Tahun.
2.    Surat pengantar dari RT / RW yang ditandatangani Kadus.
3.    Surat pengantar dari Desa
4.    Fotocopy KK.

Syarat Membuat Pengantar Perpanjangan KTP
1.    KTP asli.
2.    Surat pengantar dari RT / RW yang ditandatangani Kadus.
3.    Surat pengantar dari Desa
4.    Fotocopy KK.